Kenapa Kemenag Tidak Layani Umrah? Ini Penjelasannya

By Admin

nusakini.com--Sebagai festival terbesar penyelenggaraan ibadah di seluruh dunia, haji menjadi pusat perhatian banyak pihak. Terlebih bagi Indonesia yang memberangkatkan lebih dari 200 ribu jemaah. Tercatat sedikitnya 18 juta kotak katering disiapkan: 40 kali di Makkah, 18 kali di Madinah, dan 16 kali di Armina yang didapat tiap jemaah selama berada di Tanah Suci. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dinilai sejumlah pihak berhasil melayani jemaah haji dengan baik. Tak heran ada pertanyaan menggelitik, kenapa Kemenag tidak sekalian mengurusi pemberangkatan umrah? Pertanyaan ini menjadi penting sebab tak sedikit kabar kurang mengenakkan menimpa jemaah umrah. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat bincang santai di Makkah, Jumat (24/08) sore waktu Saudi menyampaikan, paling tidak ada dua alasan Pemerintah tidak menyelenggarakan umrah. “Pertama, kewajiban pemerintah memang untuk menyelenggarakan haji sebagai ibadah wajib dan tugas nasional, bukan umrah yang merupakan ibadah sunah,” ungkap Menag. Jika Kemenag juga melayani umrah, boleh jadi kewajiban menyelenggarakan haji bisa terkalahkan. “Karena umrah dilakukan sepanjang tahun selain bulan haji,” ujar Menag. Padahal persiapan penyelenggaraan berikut evaluasi haji juga dilakukan sepanjang tahun. 

Kedua, menurut Menag, jika Pemerintah ikut menangani umrah bukan tidak mungkin banyak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gulung tikar. Pasalnya negosiasi G to G tentu akan menghasilkan kesepakatan dengan fasilitas lebih bagus dan harga kompetitif.  

“Sekarang saja Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai menyadari bahwa Pemerintah bisa menyediakan fasilitas bagi jemaah reguler tidak kalah dengan haji khusus,” tandas mantan Wakil Ketua MPR ini.  

Namun terlepas dari itu, Kemenag tidak akan berpangku tangan menyerahkan begitu saja penyelenggaraan umrah ke mekanisme pasar. “Kami menyusun regulasi dan melakukan monitoring diantaranya dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH),” urai Menag. 

“Kita jelas melarang uang umrah diputar untuk bisnis lain. Setelah terjadi kasus umrah, kita benahi regulasi selambat-lambatnya 6 bulan setelah mendaftar atau maksimal 3 bulan sejak melunasi, jemaah harus diberangkatkan umrah,” sambung Menag. 

Selain itu, pihaknya juga membuat standar pelayanan minimal (SPM) untuk dipatuhi PIHK. “Jika melanggar ya dikenakan sanksi. Pihak katering Saudi saja jika wanprestasi kita blacklist,” tegas Menag.(p/ab)